MESUJI
Bentrokan
di Mesuji. Peristiwa bentrokan
mautantara warga dengan petugas keamanan PT
Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan
tersebut terjadi Kamis (21/04/2011). Bentrokan
di Mesuji ini menyebabkan tujuh orang tewas.
Korban yang meninggal tersebut terdiri tiga orang warga dan empat orang satpam perusahaan. Korban yang tewas itu Syafei (18) leher putus dan terkena luka tembak serta Matchan bin Sulaiman (21) kena tujah dengan telinga kiri nyaris putus. Sedangkan satu warga lainnya belum diketahui identitasnya. Sedangkan pihak satpam perusahaan pun hingga kini belum diketahui identitas korban yang tewas.
Kondisi korban dari pihak perusahaan sangat menggenaskan. Asisten kebun Hambali, misalnya. Kondisi kepalanya nyaris putus. Ia menderita luka bacok di punggung membelah hingga ke pinggang. Kemudian luka tusuk di bagian pinggang kiri dan bagian perut. Korban Hambali adalah adik bungsu dari H Fansyuri, sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten OKI.
Pembantaian
terhadap karyawan PT SWA,
asisten kebun Haris Fadillah (23) tak kalah sadis. Kepalanya putus, telapak
tangan kanannya dipotong tetapi tidak sampai putus dan dia digantung pada tiang
listrik. Kemudian semua identitasnya diambil. Namun petugas kepolisian (Brimob)
menemukan sebuah dompet yang diperkirakan milik korban berisi
KTP, SIM serta kartu-kartu lain atas nama Haris Fadillah (23) beralamat di Desa
Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam.
Bentrokan ini kemungkinan besar dipicu oleh konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan. Sebab di akhir tahun 2010 lalu, warga Desa Sungai Sodong KecamatanMesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan panen di perkebunan sawit milikPT Sumber Wangi Alam (PT SWA). Bahkan, saat itu, panen yang dilakukan warga di kebun inti PT SWA seluas 298 hektar, diawasi satu pleton anggota Brimob.
Pihak perusahaan pernah menangkap warga yang mencuri sawit, tapi warga kemudian menyandera karyawan perusahaan dan meminta teman-teman yang ditangkap dibebaskan.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, bentrokan dipicu oleh masalah
lahan perkebunan. Konflik yang selama ini terpendam kemudian memuncak saat
tersiar kabar bahwa dua orang warga Sungai Sodong, tewas dianiyaya oleh orang
bayaran PT. SWAyang
disewa untuk menduduki lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan warga.
Warga yang marah kemudian pada Kamis (21/4/2011) menyerang ke PT.
SWA, dengan membawa beragam senjata tajam dan
api rakitan.
Saat ini pihak Polda Sumsel belum memberikan penjelasan resmi mengenai bentrokanyang terjadi, namun ratusan petugas sudah diturunkan untuk mengamankan wilayahbentrokan tersebut.
Saat ini pihak Polda Sumsel belum memberikan penjelasan resmi mengenai bentrokanyang terjadi, namun ratusan petugas sudah diturunkan untuk mengamankan wilayahbentrokan tersebut.
Kondisi
perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa
Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji,
Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, hingga kemarin (22/4) masih mencekam. Ratusan
karyawan PT SWA mengungsi ke perusahaan
terdekat. Pabrik lumpuh alias tidak operasional sama sekali.
Hanya,
dua peleton Brimob Polda Sumsel yang terjun ke lokasi berhasil menguasai kebunPT
SWA yang diduduki warga, pascabentrok, pukul 12.00 WIB,
Kamis (21/4). Mereka di-back up Polres OKI, Polsek Mesuji, dan polsek terdekat.
Sebaliknya,
warga enam desa Sungai Sodong, Sungai Tepuk, Pagar Dewo, Curang Kuali, Tebing
Suluh, dan Pematang Panggang yang terlibat penyerbuan, berjaga-jaga di desanya
masing-masing. Selain juga melayat dan ikut memakamkan jenazah warga desanya
yang tewas.
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Lampung menetapkan AKP
Wetman Hutagaol sebagai tersangka dalam kasus sengketa agraria di Kabupaten
Mesuji, Provinsi Lampung. AKP Wetman disangka Pasal 359 KUHP karena melakukan
kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Demikian disampaikan Ketua Tim
Gabungan Pencari Fakta Denny Indrayana pada jumpa pers di Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
"Selain itu, AKP Wetman
Hutagaol dan Aipda Dian Purnama juga telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai
putusan 17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di Subdit Propam Polda
Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode,
dan mutasi bersifat mutasi," kata Denny.
Sebelum menggelar jumpa pers,
TGPF terlebih dahulu melakukan rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko
Suyanto. Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Kepala Polri Jenderal
Timur Pradopo.
Selain itu, kepolisian juga
telah menetapkan lima tenaga satuan pamswakarsa dari PT SWA sebagai tersangka
karena dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya dua warga di Desa Sodong,
Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei. Kelima orang
tersebut adalah Heri Supriansyah bin Syafei (26), Muhamad Idrus alias Maus bin
Jauhari (23), Supriyanto bin Yanto Suharto (22), M Ridwan alias Duwan bin
Risman (28), dan Tarjo bin Daryo.
Saat ini, kelimanya telah
ditahan sejak April 2011. Mereka berlima juga diduga melakukan tindakan
kekerasan terhadap Saktu Macan dan Indra Syafei. Leher Indra dikatakan digorok
oleh Heri dan Ridwan.
Sesuai dengan salah satu
rekomendasi awal, para tersangka tersebut akan mendapatkan bantuan hukum agar
prosesnya berjalan dengan adil. Sementara itu, para saksi pelapor dan korban
juga akan mendapatkan perlindungan.
Liputan6.com,
Jakarta: Ketua Tim Gabungan Pencari
Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, lima tersangka telah
ditetapkan terkait kasus Mesuji. Baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong,
Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatra Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji,
Lampung.
"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," kata Denny usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin (2/1).
Kelima tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah (26). Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Tersangka lain, Muhamad Idrus (23), yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Kemudian, Supriyanto (22) yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Selanjutnya, M. Ridwan (28 tahun) yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Selain itu, Tarjo yang ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Denny menyatakan, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu adalah Ajun Komisaris Polisi Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda (Kepolisian Daerah) Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan sekarang sudah dalam proses," ujarnya.(ANS/Ant)
"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," kata Denny usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin (2/1).
Kelima tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah (26). Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Tersangka lain, Muhamad Idrus (23), yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Kemudian, Supriyanto (22) yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Selanjutnya, M. Ridwan (28 tahun) yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Selain itu, Tarjo yang ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Denny menyatakan, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu adalah Ajun Komisaris Polisi Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda (Kepolisian Daerah) Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan sekarang sudah dalam proses," ujarnya.(ANS/Ant)
8 tanggapan:
DOWONE SAK JEMBATAN
CALVIN
blog nya sangat bagus info nya sangat bagus
terus di update
banyak sekali info yang menarik di bloag ini
di blog ini sangat banyak sekali info info yang bagus
terimakasih gan
isi nya sangat menrik untuk di simak
terimakasih gan
sangat bagus info nya
membaca nya sangat menarik
sangat bagus info nya
membaca nya sangat menarik
terimakasih sangat bagus blog nya gan apalagi isi nya
bikin ga bete lagi
Post a Comment
Ayo Berkomentar !
Bagi Yang memiliki akun Facebook / Twitter / Ask.fm silahkan pilih Name/Url
Kemudian tulis nama dan Facebook / Twitter / Ask.fm
Terimakasih
Blog Ini Dofollow