Wednesday, 4 January 2012

Kasus Mesuji


MESUJI
Bentrokan di Mesuji. Peristiwa bentrokan mautantara warga dengan petugas keamanan PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan tersebut terjadi Kamis (21/04/2011). Bentrokan di Mesuji ini menyebabkan tujuh orang tewas.

Korban yang meninggal tersebut terdiri tiga orang warga dan empat orang satpam perusahaan. Korban yang tewas itu Syafei (18) leher putus dan terkena luka tembak serta Matchan bin Sulaiman (21) kena tujah dengan telinga kiri nyaris putus. Sedangkan satu warga lainnya belum diketahui identitasnya. Sedangkan pihak satpam perusahaan pun hingga kini belum diketahui identitas korban yang tewas.

Kondisi
 korban dari pihak perusahaan sangat menggenaskan. Asisten kebun Hambali, misalnya. Kondisi kepalanya nyaris putus. Ia menderita luka bacok di punggung membelah hingga ke pinggang. Kemudian luka tusuk di bagian pinggang kiri dan  bagian perut. Korban Hambali adalah adik bungsu dari H Fansyuri, sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten OKI.

Pembantaian terhadap karyawan PT SWA, asisten kebun Haris Fadillah (23) tak kalah sadis. Kepalanya putus, telapak tangan kanannya dipotong tetapi tidak sampai putus dan dia digantung pada tiang listrik. Kemudian semua identitasnya diambil. Namun petugas kepolisian (Brimob) menemukan sebuah dompet yang diperkirakan milik korban berisi KTP, SIM serta kartu-kartu lain atas nama Haris Fadillah (23) beralamat di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam. 

Bentrokan
 ini kemungkinan besar dipicu oleh konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan. Sebab di akhir tahun 2010 lalu, warga Desa Sungai Sodong KecamatanMesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan panen di perkebunan sawit milikPT Sumber Wangi Alam (PT SWA). Bahkan, saat itu, panen yang dilakukan warga di kebun inti PT SWA seluas 298 hektar, diawasi satu pleton anggota Brimob.

Pihak perusahaan pernah menangkap warga yang mencuri sawit, tapi warga kemudian menyandera karyawan perusahaan dan meminta teman-teman yang ditangkap dibebaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan dipicu oleh masalah lahan perkebunan. Konflik yang selama ini terpendam kemudian memuncak saat tersiar kabar bahwa dua orang warga Sungai Sodong, tewas dianiyaya oleh orang bayaran PT. SWAyang disewa untuk menduduki lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan warga. Warga yang marah kemudian pada Kamis (21/4/2011) menyerang ke PT. SWA, dengan membawa beragam senjata tajam dan api rakitan. 

Saat ini pihak Polda Sumsel belum memberikan penjelasan resmi mengenai
 bentrokanyang terjadi, namun ratusan petugas sudah diturunkan untuk mengamankan wilayahbentrokan tersebut.

Kondisi perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, hingga kemarin (22/4) masih mencekam. Ratusan karyawan PT SWA mengungsi ke perusahaan terdekat. Pabrik lumpuh alias tidak operasional sama sekali.

Hanya, dua peleton Brimob Polda Sumsel yang terjun ke lokasi berhasil menguasai kebunPT SWA yang diduduki warga, pascabentrok, pukul 12.00 WIB, Kamis (21/4). Mereka di-back up Polres OKI, Polsek Mesuji, dan polsek terdekat.

Sebaliknya, warga enam desa Sungai Sodong, Sungai Tepuk, Pagar Dewo, Curang Kuali, Tebing Suluh, dan Pematang Panggang yang terlibat penyerbuan, berjaga-jaga di desanya masing-masing. Selain juga melayat dan ikut memakamkan jenazah warga desanya yang tewas.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Lampung menetapkan AKP Wetman Hutagaol sebagai tersangka dalam kasus sengketa agraria di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. AKP Wetman disangka Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Demikian disampaikan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Denny Indrayana pada jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
"Selain itu, AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama juga telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai putusan 17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di Subdit Propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat mutasi," kata Denny.
Sebelum menggelar jumpa pers, TGPF terlebih dahulu melakukan rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto. Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan lima tenaga satuan pamswakarsa dari PT SWA sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya dua warga di Desa Sodong, Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei. Kelima orang tersebut adalah Heri Supriansyah bin Syafei (26), Muhamad Idrus alias Maus bin Jauhari (23), Supriyanto bin Yanto Suharto (22), M Ridwan alias Duwan bin Risman (28), dan Tarjo bin Daryo.
Saat ini, kelimanya telah ditahan sejak April 2011. Mereka berlima juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Saktu Macan dan Indra Syafei. Leher Indra dikatakan digorok oleh Heri dan Ridwan.
Sesuai dengan salah satu rekomendasi awal, para tersangka tersebut akan mendapatkan bantuan hukum agar prosesnya berjalan dengan adil. Sementara itu, para saksi pelapor dan korban juga akan mendapatkan perlindungan.
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, lima tersangka telah ditetapkan terkait kasus Mesuji. Baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatra Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," kata Denny usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin (2/1).

Kelima tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah (26). Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Tersangka lain, Muhamad Idrus (23), yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kemudian, Supriyanto (22) yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selanjutnya, M. Ridwan (28 tahun) yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selain itu, Tarjo yang ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Denny menyatakan, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu adalah Ajun Komisaris Polisi Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.

"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda (Kepolisian Daerah) Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan sekarang sudah dalam proses," ujarnya.(ANS/Ant)

8 tanggapan:

blog nya sangat bagus info nya sangat bagus
terus di update

di blog ini sangat banyak sekali info info yang bagus
terimakasih gan

sangat bagus info nya
membaca nya sangat menarik

sangat bagus info nya
membaca nya sangat menarik

terimakasih sangat bagus blog nya gan apalagi isi nya
bikin ga bete lagi

Post a Comment

Ayo Berkomentar !
Bagi Yang memiliki akun Facebook / Twitter / Ask.fm silahkan pilih Name/Url
Kemudian tulis nama dan Facebook / Twitter / Ask.fm
Terimakasih
Blog Ini Dofollow

Berlangganan

AYO BERLANGGANAN ARTIKEL

Tuliskan Email Anda: